Ini Tanggapan Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden

Kamis, 06 Agustus 2015 - Muchammad Yani

MerahPutih Nasional - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) berkomentar mengenai rancangan pasal penghinaan Presiden.

Usai rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara di Istana Bogor, Jabar, Rabu (5/8), Jokowi mengatakan bahwa rancangan pasal penghinaan Presiden semuanya ia serahkan kepada keputusan DRP-RI dalam Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Itu kan baru rancangan aja kok rame. Masalah seperti itu sudah saya sampaikan kemarin," kata Jokowi seperti dikutip setkab.go.id.

"Saya sejak walikota, sejak gubernur, setelah jadi presiden, entah dicemooh, diejek, dijelek-jelekan, sudah makanan sehari-hari,” tambahnya. kata Jokowi kepada wartawan seusai rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara, di Istana Bogor, Jabar, Rabu (5/8) petang.

Jika melihat negara lain Presiden sebagai symbol of state itu ada semuanya, tapi bila di Indonesia hal itu tidak diharapkan Jokowi mengaku terserah.

Jika dinilai dari pandangan bahwa menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden yang sudah pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai feudal feodal karena membedakan presiden dengan rakyat, Jokowi menjawab: "kalau tanya 100 orang ya pendapatnya beda-beda, tanya 1000 orang pendapatnya beda-beda," tutupnya.

 

Baca Juga:

Sebelum Jokowi Bung Karno Sudah Lebih Dahulu Sapa Tukang Becak

PKS Anggap Pasal Penghinaan Presiden Feodal

Kejati DKI Belum Terima Salinan Praperadilan Dahlan Iskan

Gus Mus Mundur dari Posisi Rais Aam PBNU

Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo Keracunan

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan