Ini Ketetapan Pemprov DKI soal Jam Kerja PNS Selama Ramadan
Rabu, 17 Juni 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memotong jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran DKI Jakarta. Selama bulan Ramadan, jam kerja PNS menjadi 7 jam dalam sehari.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi jadwal masuk selama Ramadan pukul 08.00 WIB. Sementara jadwal pulang kerja pukul 15.00 WIB. Hanya saja, jadwal pulang setiap Jumat berbeda, yakni pukul 15.30 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot saiful Hidayat menegaskan, jadwal ini memajukan jam pulang kerja pegawai. "Hanya jam pulangnya lebih awal," kata Djarot di Balaikota, Jakarta, Rabu (17/6).
Ketetapan ini berdasarkan keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 1065 tahun 2015 tentang pengaturan jam kerja selama Ramadan. Ketetapan berlaku bagi seluruh pegawai di pemerintah provinsi DKI, kecuali guru dan pegawai di jajaran sekolah. (fre)
Baca Juga:
Kinerja Dinilai Tak Maksimal, Enam Kadis di Pemprov DKI Akan Diganti
Pemprov Jabar dan Pertamina Sepakat Bangun DPPU Bandara Kertajati