Ini Kata Menteri Agama Terkait Pembubaran HTI
Selasa, 09 Mei 2017 -
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak terkait dengan menghalangi kegiatan dakwah Islam.
"Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara," kata Menag Lukman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5).
Menag melanjutkan, upaya pembubaran HTI melalui jalur hukum sesuai UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakataan.
Menurut Lukman, langkah hukum ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tidak sedang bertindak represif. Untuk itu, semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan.
Semua pihak, katanya, juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.
"Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi," kata Lukman.
Langkah hukum tersebut, kata Menag, juga bukan berarti pemerintah antiormas keagamaan, apalagi ormas Islam.
Sumber: ANTARA