Ini Bukti yang Bikin Anies Enggan Perpanjang Izin Alexis
Rabu, 01 November 2017 -
MerahPutih.com - Wakil Gubernur Dki Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno enggan berkomentar saat ditanya oleh awak media terkait bukti-bukti lengkap dugaan pelanggaran Hotel dan Griya Pijat Alexis. Sandi pun melimpahkan pertanyaan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"(Soal bukti-bukti Alexis) Mungkin nanti Pak Anies ya yang bisa kasih semua keterangannya," kata Sandiaga di Djakarta Theater, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).
Sementara itu, Anies mengaku memiliki data dan bukti lengkap adanya dugaan pelanggaran aturan di Hotel dan Griya Pijat Alexis tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh Anies, pekerja asing berasal dari sejumlah negara. Diantaranya, RRC 36 orang, Thailand 57 orang, Uzbekistan 5 orang, Kazakhstan 2 orang. Data tersebut dijadikan alasan Pemprov DKI untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis sejak 27 Oktober 2017.
Tak hanya itu, Anies menuturkan, tempat hiburan yang terletak di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara itu diduga juga menyediakan fasilitas untuk praktik prostitusi
"Jadi kita tidak meneruskan izinnya karena kita menemukan banyak masalah disitu. Dan karena itu kita mengambil kebijaksanaan tidak mengizinkan praktik hotel dan panti pijat. Jadi itu yang terjadi," ungkapnya.
Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi.
Berdasarkan surat tersebut dijelaskan alasan tak diperpanjang karena sejumlah informasi yang berkembang, di antaranya menyebutkan adanya prostitusi di Griya Pijat Alexis yang berada di lantai tujuh. (Asp)