Ini Batas Maksimal Dana Kampanye untuk Pilkada Jakarta

Sabtu, 29 Oktober 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Megapolitan - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah menetapkan batasan dana maksimal kampanye untuk masing-masing pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Komisioner KPUD DKI Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan batasan maksimal anggaran dana kampanye setiap paslon sebesar Rp.93 Miliar.

"Pertimbangan kenapa Rp.93 miliar, rapat umum 100.000 orang. Akhirnya kita tetap menganggarkan batasan maksimal," kata Dahliah di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).

Pertimbangan lain dari KPUD adalah frekuensi kegiatan, jumlah pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka dalam kampanye. Selain itu KPUD juga menghitung jasa konsultan dan biaya untuk alat peraga kampanye dari masing-masing tim kampanye.

Dahlia menegaskan bila ada paslon yang melebihi batas maksimal anggaran maka paslon tersebut akan dikenakan sanksi.

"Sanksi bisa dikembalikan dan dapat dibatalkan sebagai calon. Datanya berdasarkan hasil audit dana kampanye," tutupnya. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Jadi Cagub DKI, Agus Yudhoyono Berguru Pada Ulama NU
  2. Koalisi Kekeluargaan Saring Tiga Nama Cagub DKI
  3. Ekspresi Wajah Girang Ahok saat Diumumkan Menjadi Cagub
  4. PDIP Masih Malu-malu Kucing Sebut Nama Cagub DKI
  5. Partai Golkar Klaim Deklarasikan Ahok Sebagai Cagub Usai Lebaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan