Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ini Alasan Kepala Kejaksaan Negeri Tolak Penilangan dari CCTV

Noer Ardiansjah - Rabu, 30 Agustus 2017

MerahPutih.com - Rencana Pemkot Surabaya bersama pihak kepolisian untuk memberlakukan penilangan melalui CCTV, dinilai oleh Kejaksaan Negeri Surabaya akan banyak menemui kendala.

"Ya, wacana itu masih kami bahas. Itu seperti di London, Inggris. Program yang baik, karena orang akan takut melanggar, meski tidak dijaga polisi. Namun, kendalanya saat sidang tilang juga akan banyak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan, saat ditemui di kantor pengadilan, Surabaya, Rabu (30/8).

Didik mengakui, jika Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini dan jajaran Polrestabes Surabaya telah menghubungi Kejaksaan untuk membahas program tilang pantauan CCTV. "Bagus, tapi prosesnya akan banyak kendala," kata Didik.

Kendala yang dimaksud Didik adalah ketika sidang tilang. Sebab, saat putusan sidang, maka jaksa yang berhak menentukan putusan meski tanpa kehadiran si pelanggar.

Permasalahannya, ketika pengendara dan plat nomor yang terekam CCTV karena melanggar, belum tentu si pengendara adalah pemilik kendaraan.

"Bisa saja itu sepeda motor pinjaman. Kasihan, jika si pemilik harus menanggung denda. Belum lagi, ketika kendaraan itu dijual, tetapi tidak ada laporan," kata dia.

Persoalan lain adalah bagaimana memutuskan hasil sidang tanpa menyebut nama orang yang pada saat sidang. Dalam aturan undang-undang lalu lintas di KUHP, Jaksa akan memberikan sanksi kepada pelanggar ketika sudah ada nama terdakwa yang di sidang.

"Kamera CCTV melihat ada pelanggaran. Bagaiman kalau itu sepeda motor beli bekas dan nggak ada laporan? Kalau itu sepeda pinjaman? Masa pakai nama pemilik yang tertera di STNK. Tidak mungkin, 'kan," lanjutnya.

Masalah lain adalah ketika si pelanggar merupakan orang luar Kota Surabaya. Sementara, sistem pembayaran pajak online di samsat, tidak terkoneksi dengan kejaksaan Surabaya, apalagi beda kota.

Karena itu, kata Didik, untuk meluluskan program yang bagus tersebut butuh pembahasan lebih akurat.

"Kalaupun hasilnya bagus, tentu harus ada Perkap (Peraturan Kapolri) dulu. Ini memang wacana. Program bagus, tapi butuh pembahasan yang panjang," tandasnya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Industri Rumahan Sirop Tanpa Izin Digerebek Polisi

Baca Artikel Asli