Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar

Kamis, 29 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

Merahputih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memutuskan regulasi baru untuk penerimaan siswa Sekolah Dasar. Jika tes membaca, tulis dan berhitung (Calistung) bukan lagi syarat untuk bisa masuk ke sekolah untuk tahun ajaran 2025-2026.

Peraturan ini dipertegas lewat Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 3 tahun 2025, tentang sistem penerimaan siswa/siswi baru.

"Tujuannya jelas memberikan kesetraan yang sama ke semua anak, tanpa membedakan kemampuan akademik awal merek," ungkap keterangan video singkat terkait peraturan baru ini, dikutip di Instagram @kemendikdasmen, Rabu (28/5).

Kemudian selain peraturan terkait tes calistung, Kemendikdasmen meluruskan syarat standart usia sekolah anak.

Baca juga:

MK Putuskan SD Sampai SMP Gratis, Pemprov DKI Sebut Sejalan Dengan Program Gubernur

Disebutkan, untuk peserta didik di jenjang Sekolah Dasar dimulai dari usia 7 tahun pada bulan Juli tahun berjalan, atau usia 6 tahun jika punya kecerdasan istimewa dan psikis uang direkomendasikan medis.

Lalu jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), syarat usianya maksimal 15 tahun pada 1 Juli berjalannya tahun, atau sudah tamat SD /sederajat.

Kemudian jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas, usianya maksimal 21 tahun pada Juli tahun yang berjalan. Untuk jenjang TK, syarat usianya minimal 4-5 tahun untuk kelompok A. Lalu, usianya minimal 5-6 tahun untuk kelompok B. (Tka)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan