Ingat, Layanan Pindah Memilih KPU DKI untuk 9 Kategori Tutup Hari ini Pukul 23.59 WIB

Senin, 15 Januari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Layanan pindah memilih yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan berakhir pada hari ini, Senin (15/1) hingga pukul 23.59 WIB. Layanan ini diperuntukan bagi sembilan kategori pindah memilih.

"Di hari ini, kami maksimalkan pelayanan pindah memilih, dengan membuka jam pelayanan hingga 23.59," kata Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/1).

Astri menuturkan, layanan pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online, melainkan harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP Elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Baca Juga:

KPU DKI Jakarta Ingatkan Batas Akhir Urus Pindah Memilih

Astri menuturkan, KPU DKI belum ada rencana untuk memperpanjang waktu pindah memilih.

Disamping itu, kata dia, untuk layanan pindah memilih khusus 4 kategori akan berakhir pada 7 Februari 2024. Empat kategori ini meliputi bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

"Ini yang 4 kategori yang batasnya H-7," urainya.

Adapun syarat dan dokumen pendukung pindah memilih untuk 9 kategori, sebagai berikut:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala lapas atau rutan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau kartu keluarga (KK) terbaru.

8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja di luar domisili harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru. (asp)

Baca Juga:

KPU DKI Bersama Dinas Dukcapil Serap Pemilih Belum Miliki KTP Elektronik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan