Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Industri Penerbangan Mulai Bergeliat, Jumlah Penumpang dan Kargo Alami Lonjakan

Zulfikar Sy - Jumat, 12 Juni 2020

MerahPutih.com - Industri penerbangan kembali bergeliat di tengah situasi menuju new normal pandemi COVID-19. Jumlah penumpang perlahan mengalami kenaikan.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, pada masa adaptasi yang dimulai pada 8 Juni 2020, jumlah penumpang pesawat rute domestik dan internasional mulai merangkak naik.

Baca Juga:

Lion Air Hentikan Seluruh Penerbangan

Di 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II, jumlah penumpang pada 8 Juni dan 9 Juni rata-rata sekitar 7.000 penumpang setiap harinya.

Sementara pada 10 Juni, meningkat menjadi sekitar 14.700 penumpang, di mana pada tanggal itu khusus Bandara Soekarno-Hatta mencapai 6.038 penumpang.

"Perlahan, jumlah penumpang kembali naik dan stakeholder di bandara tetap menjaga prosedur dijalani secara ketat,” kata Awaludin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6).

Pesawat milik Garuda Indonesia yang mengalami insiden pecah ban di Bandara Banjarmasin pada Rabu (11/6). (Angkasa Pura I)
Pesawat milik Garuda Indonesia yang mengalami insiden pecah ban di Bandara Banjarmasin pada Rabu (11/6). (Angkasa Pura I)

Peningkatan juga terjadi di angkutan kargo. Pada 10 Juni 2020, volume kargo mencatatkan angka tertinggi sepanjang Juni ini dengan 1,65 juta ton. Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal itu volume kargo mencapai 1,2 juta ton.

"Angkutan kargo di tengah pandemi COVID-19 ini memang yang paling terjaga. Seluruh bandara PT Angkasa Pura II juga fokus dalam penanganan kargo ini," jelas Awal.

Ia mencontohkan, maskapai Lion Air m sudah kembali beroperasi, kemudian akan menyusul Garuda Indonesia dan Citilink.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang dia terima, AirAsia Indonesia juga akan terbang mulai 19 Juni 2020.

Baca Juga:

Qantas Belum Menyerah Lanjutkan Program Penerbangan Terpanjang Dunia

“Jumlah penumpang memang masih jauh lebih rendah dibandingkan saat kondisi normal, namun sudah mulai bergairah kembali di masa adaptasi ini,” tutyp Awal.

Saat ini, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 07/2020, calon penumpang pesawat harus melengkapi surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Adapun pembatasan kapasitas penumpang pesawat yang sempat maksimal 50 persen, kini ditingkatkan maksimal 70 persen persen sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13/2020. Secara bertahap, kapasitas maksimal penumpang kan kembali ditingkatkan lagi. (Knu)

Baca Juga:

Balon Udara Bahayakan Penerbangan di Solo, Polda Jateng Lakukan Penyelidikan

Baca Artikel Asli