Indonesia Terpukul Kebijakan Tarif Resiprokal AS Sebesar 32 Persen, Lebih Tinggi dari India

Kamis, 03 April 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Perang dagang dunia makin memanas usai Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan tarif timbal balik impor ke seluruh dunia sedikitnya 10 persen, Rabu (2/3). Indonesia salah satu negara yang terdampak kebijakan tersebut.

Dilansir dari laman CNN, Indonesia terkena resiprokal (tarif timbal balik) sebesar 32 persen. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan balik tarif impor yang diberlakukan negara Indonesia terhadap barang Amerika yang masuk ke Indonesia sebesar 64 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai 5 April 2025.

"Mereka mengenakan biaya kepada kami, kami mengenakan biaya kepada mereka. Bagaimana mungkin ada orang yang marah?" kata Presiden AS Donald Trump dikutip dari BBC News.

Angka resiprokal terhadap Indonesia sebesar 32 persen, melebihi resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat terhadap India sebesar 26 persen.

Khusus di kawasan Asia Tenggara, Indonesia negara yang menempati posisi kelima tertinggi terkena resiprokal. Sementara di posisi pertama ada Kamboja dengan resiprokal sebanyak 49 persen. Negara tersebut mengenakan tarif dagang barang Amerika di negaranya sebanyak 97 persen.

Baca juga:

AS Kenakan Tarif Timbal Balik Barang Impor Sedikitnya 10 Persen, Indonesia Sebesar 32 Persen

Setelah Kamboja, Vietnam juga terpukul dengan ketetapan tarif resiprokal yang tinggi. Di mana resiprokal yang ditetapkan Amerika pada mereka sebesar 46 persen. Vietnam mengenakan tarif dagang ke Amerika sebesar 90 persen.

Kemudian ada juga Laos, terkena resiprokal sebanyak 48 persen. Kemudian ada Myanmar sebesar 44 persen. Di mana negara itu menetapkan tarif dagang barang Amerika di negaranya sebesar 88 persen.

Lalu disusul negara jiran Malaysia yang tak lepas dari dampak resiprokal. Malaysia dikenai resiprokal sebesar 24 persen, di mana mereka mengenakan tarif dagang ke Amerika sebesar 47 persen.

Thailand juga masuk ke dalam dalam resiprokal Amerika, sebesar 36 persen. Sebelumnya tarif dagang negara tersebut berlakukan pada Amerika sebesar 72 persen.

Negara Filipina terkena resiprokal sebanyak 17 persen. Dan terakhir ada negara Singapura yang dikenai resiprokal paling rendah yakni hanya 10 persen saja. (Tka)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan