Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Ini Tugas & Kewenangannya
Jumat, 09 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Indonesia resmi ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bertepatan dengan peringatan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB.
Penetapan dilakukan dalam organizational meeting pertama Dewan HAM PBB tahun 2026 di Jenewa. Indonesia dipilih negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) melalui mekanisme pemilihan di tingkat kawasan.
Dengan mandat ini, Indonesia memiliki tugas memimpin rapat Dewan, menerima dan menanggapi surat-menyurat dari Misi Tetap serta membangun kesadaran dan kepercayaan pada Dewan HAM melalui diplomasi.
Baca juga:
Menteri Pigai Jamin Krisis Venezuela Beres Kalau Indonesia Jadi Ketua Dewan HAM PBB
Tugas dan Kewenangan Indonesia Selaku Presiden Dewan HAM PBB
Dikutip dari laman resmi Dewan HAM PBB, Jumat, (9/1), Indonesia selaku Presiden Dewan HAM memiliki sejumlah kewenangan penting.
Tugas
- Memimpin rapat Dewan
- Menerima dan menanggapi surat-menyurat dari Misi Tetap dan anggota lainnya
- Membangun kesadaran dan kepercayaan pada Dewan Hak Asasi Manusia melalui jangkauan dan diplomasi.
Kewenangan
- Mengusulkan kandidat untuk mandat Prosedur Khusus, yaitu para ahli HAM yang akan ditunjuk oleh Dewan
- Menunjuk para ahli untuk bertugas di badan investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM. Penunjukkan ini dilakukan melalui konsultasi ad hoc dan menjangkau berbagai pemangku kepentingan untuk mencari kandidat berkualitas dan tidak memihak
- Presiden Dewan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan Dewan dipimpin dengan cara yang terhormat, konstruktif dan netral.
Baca juga:
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Peran Indonesia Sepanjang 2026
Indonesia akan memimpin seluruh sidang dan proses Dewan HAM PBB sepanjang tahun 2026 secara objektif, inklusif, dan berimbang.
Mandat ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi internasional, sekaligus menunjukkan komitmen terhadap isu-isu hak asasi manusia yang menjadi perhatian global. (*)