Indonesia Luncurkan Desain Anyar Paspor, Mudahkan Warga Pergi Tanpa Visa
Sabtu, 17 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Tepat di HUT ke-79 Kemerdekaan Repuplik Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meluncurkan desain paspor baru Indonesia.
Desain baru ini memfokuskan keamanan dengan tujuan memenuhi standar Internatio al Civil Aviation Organization (ICAO) untuk mencegah masalah pemalsuan.
"Mulai dengan security, bertujuan membuat paspor Indonesia membuat pengamanan dokumen perjalanan, kemudian mencegah dan mempersulit pemalsuan memenuhi standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO)," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers peluncuran Desain Baru Paspor Republik Indonesia pada Sabtu (17/8).
Paspor baru ini memiliki fokus ada kekuatan keamanan ini diharapkan memudahkan warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri tanpa visa.
Baca juga:
Polda Metro Apresiasi Penarikan Paspor Firli Oleh Imigrasi
"Yang mana di sini mengatur standarnya dan tujuan daripada agar paspor kita bisa lebih kuat, karena sekuriti," tambahnya.
Indonesia diketahui sudah beberapa kali mengganti warna paspor sudah beberapa kali terjadi. Pada 1945 sampai 1958, warna paspor Indonesia warna abu-abu, kemudian tahun 1959 hingga 1995 itu warnanya berganti menjadi hijau. Kemudian 2000 Paspor Indonesia berganti ke biru kehijauan atau hijau kebiruan.
Selain aspek keamanan, desain paspor ini juga mengusung filosofi kebangsaan dengan warna merah dan putih yang melambangkan persatuan dan sejarah perjuangan bangsa. Motif kain nusantara dalam paspor ini menggambarkan keragaman budaya, etnis, dan ras yang ada di Indonesia.
Dari sisi hukum, perubahan desain paspor didasarkan pada Pasal 32 UU 6/2011 Undang-Undang Keimigrasian. Ada wewenang kepada menteri dan pejabat terkait untuk mengubah spesifikasi teknis paspor. (far)