Indonesia Luncurkan Desain Anyar Paspor, Mudahkan Warga Pergi Tanpa Visa


Desain parpor anyar Indonesia.
MerahPutih.com - Tepat di HUT ke-79 Kemerdekaan Repuplik Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meluncurkan desain paspor baru Indonesia.
Desain baru ini memfokuskan keamanan dengan tujuan memenuhi standar Internatio al Civil Aviation Organization (ICAO) untuk mencegah masalah pemalsuan.
"Mulai dengan security, bertujuan membuat paspor Indonesia membuat pengamanan dokumen perjalanan, kemudian mencegah dan mempersulit pemalsuan memenuhi standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO)," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers peluncuran Desain Baru Paspor Republik Indonesia pada Sabtu (17/8).
Paspor baru ini memiliki fokus ada kekuatan keamanan ini diharapkan memudahkan warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri tanpa visa.
Baca juga:
Polda Metro Apresiasi Penarikan Paspor Firli Oleh Imigrasi
"Yang mana di sini mengatur standarnya dan tujuan daripada agar paspor kita bisa lebih kuat, karena sekuriti," tambahnya.
Indonesia diketahui sudah beberapa kali mengganti warna paspor sudah beberapa kali terjadi. Pada 1945 sampai 1958, warna paspor Indonesia warna abu-abu, kemudian tahun 1959 hingga 1995 itu warnanya berganti menjadi hijau. Kemudian 2000 Paspor Indonesia berganti ke biru kehijauan atau hijau kebiruan.
Selain aspek keamanan, desain paspor ini juga mengusung filosofi kebangsaan dengan warna merah dan putih yang melambangkan persatuan dan sejarah perjuangan bangsa. Motif kain nusantara dalam paspor ini menggambarkan keragaman budaya, etnis, dan ras yang ada di Indonesia.
Dari sisi hukum, perubahan desain paspor didasarkan pada Pasal 32 UU 6/2011 Undang-Undang Keimigrasian. Ada wewenang kepada menteri dan pejabat terkait untuk mengubah spesifikasi teknis paspor. (far)
Bagikan
Berita Terkait
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran

Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar

Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat

Imigrasi Buka Layanan Paspor di GBK Pada 19 Januari 2025, Ini Cara Daftarnya

Tarif Pembuatan Paspor Resmi Naik Sebesar Rp 300 Ribu

Tarif Pembuatan Paspor Naik Rp 300 Ribu

Simak, Syarat, Cara, hingga Tarif Pembuatan Paspor Terbaru

Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Kemenkumham Jateng Terbitkan 2024 Paspor

Indonesia Luncurkan Desain Anyar Paspor, Mudahkan Warga Pergi Tanpa Visa

5 Kondisi pada Paspor yang Bisa Membuat Liburan ke Luar Negeri Terhambat
