MerahPutih.com - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) mengutuk tindakan yang tidak manusiawi terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 yang dilakukan Israel.
Kemlu menyebutkan, bahwa aksi Israel tersebut bertentangan dengan hukum internasional.
Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan,
kata Kemlu.
Indonesia kembali menekankan, bahwa tindakan militer Israel terhadap armada Global Sumud Flotilla dan relawan yang tergabung di dalamnya adalah pelanggaran nyata.
“Khsusunya terhadap hukum internasional," imbuhnya.
Baca juga:
Menlu Sugiono Ungkap Kendala Penyelamatan WNI yang Ditahan Israel, Komunikasi Sangat Terbatas
Pemerintah Masih Berupaya Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap Israel
Kemlu mengungkapkan, saat ini pemerintah masih berupaya membebaskan 9 WNI yang ditangkap Israel usai armada kapal bantuan Global Sumud Flotilla dicegat di perairan internasional.
Kemlu menegaskan bersama perwakilan RI terkait, bahwa sudah melakukan koordinasi erat dengan berbagai pihak sejak awal keberangkatan armada GSF untuk memastikan keselamatan dan pelindungan WNI.
Kemlu berkomitmen fokus untuk membebaskan WNI yang ditangkap. Perlindungan WNI merupakan prioritas utama.
“Pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses pembebasan hingga seluruh WNI dapat kembali dengan selamat ke tanah air secepatnya," tutup Kemlu. (knu)
Baca juga:
DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora