MerahPutih.com - Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) pada 2025 mencapai 77,89, menjadi angka tertinggi sejak pengukuran indeks tersebut dimulai pada 2015. Capaian ini menjadi salah satu indikator penguatan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Survei IKUB yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI) mengukur tiga dimensi utama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan.
Dimensi toleransi memperoleh skor 88,82, disusul kesetaraan sebesar 79,35 dan kebersamaan 65,49.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Syahganda Nainggolan menyambut baik capaian Kemenag dalam memperkuat kerukunan serta menjadikan agama sebagai kekuatan pemersatu bangsa.
"Kemenag telah berhasil meningkatkan agama sebagai alat persatuan nasional. Itu yang luar biasa saya lihat," kata Syahganda dalam konferensi pers capaian kinerja dua tahun Kementerian Agama di Jakarta, Senin (19/10).
Menurut Syahganda, peran agama dalam memperkuat persatuan nasional tercermin melalui upaya menjaga kerukunan antarumat beragama serta membangun kehidupan masyarakat yang toleran dan saling menghormati.
Baca juga:
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Kemenag Perluas Pelayanan Keagamaan bagi Masyarakat
Selain memperkuat kerukunan, Kemenag mengembangkan pelayanan keagamaan yang menjangkau masyarakat lintas agama. Salah satunya melalui pendampingan psikologis bagi masyarakat yang tertimpa musibah.
Kemenag juga merencanakan pembentukan tim yang terlibat aktif dalam penanganan bencana, khususnya untuk memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat terdampak.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pengembangan pelayanan keagamaan agar dapat menjangkau kebutuhan masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk ketika menghadapi bencana.
Agama Dinilai Berperan dalam Penguatan Integritas dan Antikorupsi
Syahganda juga menyoroti upaya Kemenag menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan pembentukan karakter dan integritas, terutama untuk mendorong masyarakat menjauhi praktik korupsi.
"Yang kedua, telah berhasil menjadikan agama sebagai alat pembebasan dari budaya korupsi," ujarnya.
Ia menilai nilai-nilai keagamaan berperan penting dalam membangun kesadaran moral masyarakat agar menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya tersebut berjalan seiring dengan penguatan tata kelola birokrasi. Kemenag tengah menggodok kebijakan digitalisasi administrasi dan birokrasi untuk mengurangi transaksi tunai serta pertemuan tatap muka yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
Di bidang pendidikan, Kemenag mengembangkan pendidikan antikorupsi berbasis nilai-nilai lintas agama. Pada tahun sebelumnya, Kemenag meluncurkan seri buku pendidikan antikorupsi lintas agama melalui kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah turut berkontribusi dalam menyebarluaskan pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah.
Baca juga:
Viral Video Warga Bawa Sajam Bubarkan Ibadah GKPI Tangerang, Polisi dan Kemenag Turun Mediasi
Pembangunan Manusia Didukung Pendidikan dan Beasiswa
Syahganda menegaskan agama juga berperan dalam mendorong pembangunan manusia (human development) dan penguatan modal manusia (human capital). Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pendidikan, beasiswa, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Yang ketiga, agama itu ikut berperan serta dalam memajukan human development, human capital, seperti pembelajaran jarak jauh, beasiswa, dan lain-lain," kata Syahganda.
Dalam bidang pemberdayaan ekonomi, Kemenag mencatat dana wakaf yang terkumpul mencapai Rp 4,7 triliun. Dana tersebut diarahkan untuk investasi dan pemberdayaan masyarakat sehingga wakaf tidak hanya berfungsi sebagai instrumen keagamaan, tetapi juga berpotensi mendukung peningkatan kesejahteraan umat.
Sementara itu, di bidang pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag pada 2026 direncanakan menjangkau 2.607.195 peserta didik dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2,08 triliun.
Program bantuan pendidikan dan beasiswa juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
Kemenag turut memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik lintas agama. Sebanyak 452.796 guru dilaporkan telah menerima dukungan peningkatan kesejahteraan dengan alokasi anggaran sekitar Rp 19 triliun.
Cakupan dukungan tersebut meliputi guru madrasah serta guru pendidikan keagamaan lainnya. (Asp)