Imigrasi Diminta Selidiki Asal Kewarganegaraan Agnez Mo
Selasa, 26 November 2019 -
MerahPutih.com - Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai, pernyataan penyanyi Agnes Monica terkait tak memiliki darah Indonesia perlu diselidiki. Terutama soal asal kewarganegaraan miliknya.
Ia mengingatkan, berdasarkan UU Kewarganegaraan, Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan keturunan orang tua (ius sanguinis).
Baca Juga:
"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," tutur Hikmahanto dalam keteranganya kepada wartawan yang dikutip, Selasa (26/11).
Jika nantinya benar Agnez Mo melanggar dan masuk dalam daftar tangkal, maka wanita berusia 33 tahun itu tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dari daftar.
Menurut Hikmahanto, jika orang tua Agnez Mo bukan WN Indonesia dan Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka besar kemungkinan kewarganegaraan dia diperoleh secara tidak sah.
"Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnez Mo," ujarnya.
Baca Juga:
Diwarnai Linangan Air Mata, Agnez Mo Sukses Gebrak Panggung Konser Clear #SikatHabis
Jika diketahui Agnez Mo bukan WNI dan visa yang digunakan bukan visa kerja, maka selama ini dia telah melakukan pelanggaran atas UU Keimigrasian sebagai artis dan penyanyi.

"Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia, bila saat sekarang ia berada di luar negeri," ungkap Hikmahanto.
Agnez Mo dalam sebuah wawancara dengan media AS Build Series by Yahoo mengungkapkan dirinya tak punya darah Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
Agnez Mo Akui Tak Miliki Darah Indonesia, Fadli Zon: Bakal Durhaka Seperti Malin Kundang