IM57+ Institute Sebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Panik

Jumat, 03 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Perdewas tersebut yang menjadi dasar Dewas Pengawas (Dewas) KPK membawa perkara dugaan etik Ghufron ke persidangan.

Merespons hal itu, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Praswad Nugraha menyebut Ghufron sedang panik.

Menurut Praswad, upaya menguji Perdewas menunjukkan Ghufron memang menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.

Baca juga:

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Absen di Sidang Etik Dewas KPK

“Pernyataan tersebut menunjukan bahwa Nurul Ghufron sedang panik dan secara tidak langsung tidak membantah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya,” kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (3/5).

“Apabila itu bukanlah pelanggaran etik tentu tidak akan upaya untuk mempersoalkan jangka waktu penanganan dari kasus tersebut,” sambung mantan penyidik KPK ini.

Baca juga:

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Ia meminta masyarakat tidak terjebak narasi yang seolah menyimpulkan langkah Ghufron menguji Perdewas adalah sesuatu yang sah.

Praswad mengatakan, masyarakat harus fokus pada subtansi dugaan pelanggaran etik Ghufron, bukan pada prosedur penanganan etiknya.

Baca juga:

ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat ke Nurul Ghufron

“Selain itu, dilihat dari prosedur pun perbuatan tersebut legitimate karena eksekusi permintaan Ghufron dilakukan secara berlanjut setelah adanya permintaan yang dilakukan sampai saat SYL (Syahrul Yasin Limpo) ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan