IM57+ Institute Sebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Panik


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Perdewas tersebut yang menjadi dasar Dewas Pengawas (Dewas) KPK membawa perkara dugaan etik Ghufron ke persidangan.
Merespons hal itu, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Praswad Nugraha menyebut Ghufron sedang panik.
Menurut Praswad, upaya menguji Perdewas menunjukkan Ghufron memang menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.
Baca juga:
Nurul Ghufron Ungkap Alasan Absen di Sidang Etik Dewas KPK
“Pernyataan tersebut menunjukan bahwa Nurul Ghufron sedang panik dan secara tidak langsung tidak membantah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya,” kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (3/5).
“Apabila itu bukanlah pelanggaran etik tentu tidak akan upaya untuk mempersoalkan jangka waktu penanganan dari kasus tersebut,” sambung mantan penyidik KPK ini.
Baca juga:
Ia meminta masyarakat tidak terjebak narasi yang seolah menyimpulkan langkah Ghufron menguji Perdewas adalah sesuatu yang sah.
Praswad mengatakan, masyarakat harus fokus pada subtansi dugaan pelanggaran etik Ghufron, bukan pada prosedur penanganan etiknya.
Baca juga:
“Selain itu, dilihat dari prosedur pun perbuatan tersebut legitimate karena eksekusi permintaan Ghufron dilakukan secara berlanjut setelah adanya permintaan yang dilakukan sampai saat SYL (Syahrul Yasin Limpo) ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
