Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

IM57+ Institute Sebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Panik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Mei 2024
IM57+ Institute Sebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Panik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Perdewas tersebut yang menjadi dasar Dewas Pengawas (Dewas) KPK membawa perkara dugaan etik Ghufron ke persidangan.

Merespons hal itu, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Praswad Nugraha menyebut Ghufron sedang panik.

Menurut Praswad, upaya menguji Perdewas menunjukkan Ghufron memang menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.

Baca juga:

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Absen di Sidang Etik Dewas KPK

“Pernyataan tersebut menunjukan bahwa Nurul Ghufron sedang panik dan secara tidak langsung tidak membantah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya,” kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (3/5).

“Apabila itu bukanlah pelanggaran etik tentu tidak akan upaya untuk mempersoalkan jangka waktu penanganan dari kasus tersebut,” sambung mantan penyidik KPK ini.

Baca juga:

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Ia meminta masyarakat tidak terjebak narasi yang seolah menyimpulkan langkah Ghufron menguji Perdewas adalah sesuatu yang sah.

Praswad mengatakan, masyarakat harus fokus pada subtansi dugaan pelanggaran etik Ghufron, bukan pada prosedur penanganan etiknya.

Baca juga:

ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat ke Nurul Ghufron

“Selain itu, dilihat dari prosedur pun perbuatan tersebut legitimate karena eksekusi permintaan Ghufron dilakukan secara berlanjut setelah adanya permintaan yang dilakukan sampai saat SYL (Syahrul Yasin Limpo) ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (Pon)

#KPK #IM57+ Institute
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - 2 jam, 24 menit lalu
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Bagikan