Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ikuti Jejak Chat Mesum Rizieq, Kasus Puisi Sukmawati Diganjar SP3

Wisnu Cipto - Minggu, 17 Juni 2018

MerahPutih.com - Tak lama setelah menghentikan penyidikan dugaan kasus chat mesum pentolan FPI Rizieq Shihab, kepolisian kembali menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Sukmawati Soekarnoputri.

"SP3 ini adalah surat perintah penghentian penyelidikan, ya, bukan penyidikan karena perkara masih tahap penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (17/6).

sukmawati
Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi 'Ibu Indonesia' (youtube)

Ditegaskan Iqbal bahwa dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, total laporan atas kasus ini berjumlah 30 laporan dengan dua laporan sudah dicabut oleh pelapornya.

Penyidik telah memeriksa 28 pelapor, seorang saksi, dan Sukmawati sebagai terlapor. Tak hanya itu, Antara melaporkan empat ahli turut dimintai keterangan, yakni seorang ahli bahasa, seorang ahli sastra, seorang ahli agama, dan seorang ahli pidana.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan memutuskan kasus dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan perbuatan pidana," tutur Iqbal.

Sukmawati
Sukmawati Soekarnoputri meminta maaf mencium tangan Ketua MUI Ma'ruf Amin terkait polemik puisi Ibu Indonesia. (ANTARA FOTO/Budi)

Puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 memicu kontroversi dan protes karena membandingkan konde dengan cadar dan kidung dengan azan.

Adanya kasus ini, Sukmawati yang merupakan putri proklamator kemerdekaan dan presiden pertama Indonesia Soekarno sempat meminta maaf kepada umat Islam di Indonesia. Sukmawati menjelaskan bahwa dirinya tidak berniat menistakan agama Islam dengan puisi tersebut.

Sukmawati Soekarnoputri. Foto: ANTARA

SP3 Kasus Rizieq

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga memastikan penyidik Polda Metro Jaya sudah menghentikan penyidikan kasus Rizieq. Kasus dihentikan karena penyidik belum menemukan pelaku pengunggah tangkapan layar aplikasi WhatsApp berisi percakapan pornografi tersebut.

Meski penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara yang ditindaklanjuti dengan SP3, bila ditemukan bukti baru, penyidikan kasus Rizieq ini bisa dimulai kembali.

Polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Pemimpin FPI Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab. Foto: ANTARA

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza. Selama proses penyidikan, Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena lebih memilih berada di Arab Saudi. (*)

Baca Artikel Asli