Ikuti Instruksi Luhut, Anies Wajibkan Warga Bawa Hasil Rapid Test Antigen Buat Masuk Jakarta
Kamis, 17 Desember 2020 -
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mewajibkan masyarakat yang keluar masuk ibu kota menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Kebijakan itu berlaku pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Hal itu mengacu pada Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga:
Ikuti Arahan Luhut, Wagub DKI Minta Kantor Pemerintah Pusat Juga WFH 75 Persen
Dengan Ingub ini, Pemprov DKI mengikuti instruksi dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Melakukan pengecekan Surat Keterangan hasil rapid test antigen terhadap peIaku perjalanan," tulis Anies dalam Ingub pencegahan COVID-19 masa libur akhir tahun.
Nantinya, permeriksaan dokumen rapid tet antigen itu bakal dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dengan menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Dalam pelaksanaan pemantauan setiap orang yang melakukan perjalanan masuk ke Jakarta," papar Anies.
Baca Juga:
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta moda transportasi umum di Jakarta juga dibatasi operasionalnya saat libur Natal dan tahun baru.
"Tenetapan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," pungkas Anies. (Asp)