ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Jumat, 14 November 2025 -
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
"Kami menuntut KPK untuk memeriksa Bobby dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Sipiongot Labuhan Batu dan Kutaibaru Sipiongot," kata Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah dalam aksi damai di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11).
Ia menyampaikan, tuntutan ini dilayangkan setelah hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu.
"Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada 30 September juga menyatakan bahwasanya apabila ada perintah dari pengadilan, maka KPK akan memeriksa Bobi Nasution begitu, karena ada dasar hukumnya," sambungnya.
Baca juga:
Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran
Apalagi, kata dia, ICW mendapatkan laporan dari media online nasional bahwa penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, namun mereka menolaknya.
Lanjut Zararah, pihaknya meminta agar lembaga pimpinan Setyo Budianto itu untuk segera mengembangkan perkara tersebut.
“Nah, ini jangankan mengembangkan kasus, tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu. Kenapa, karena korupsi pada pengadaan barang dan jasa biasanya korupsi besarnya apabila KPK ingin mengejar aktor intelektualnya, itu ada pada tahap perencanaan,” tutur Zararah.
Baca juga:
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
Ia menyebut suami Kahiang Ayu itu diduga teribat dalam tahap perencanaan, dengan mengganti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut sebanyak empat kali untuk memasukkan proyek pembangunan itu.
"Padahal sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti kan tidak butuh. Tahap perencanaannya tidak pernah disentuh oleh KPK, padahal mulanya pasti sejak tahap perencanaan," pungkasnya. (Pon)