MerahPutih.com- Peringatan HUT Polri ke 75 menjadi momentum untuk membenahi institusi Bhayangkara itu. Ada tantangan yang bisa berpotensi membawa kemunduran reformasi Polri jika tidak segera diperbaiki. Diantanya, Polri rawan “terseret” pada kepentingan politik elite dan politik praktis.
"Polri harus lepas dari kepentingan elite dan politik yang dapat membahayakan kehidupan demokrasi, kebebasan sipil dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada wartawan, Kamis (1/7).
Baca Juga:
HUT ke-75 Bhayangkara Dilakukan Virtual dan Sederhana
Ia mengatakan, Perwujudan civilan police di Kepolisian Republik Indonesia perlu komitmen dan konsistensi proses demiliterisasi dan depolitisasi Polri demi tercapainya pemolisian demokratis.
"Untuk itu memastikan profesionalitas dan independensi di tubuh Polri menjadi suatu keharusan," kata Didik
Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini melihat, reformasi kepolisian masih harus terus dilakukan. Khususnya reformasi kultural yang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan secara tuntas.
Didik menilai, masih ada persoalan mendasar dalam hal akuntabilitas di lingkungan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Menurut dia, ada tiga hal yang butuh perhatian khusus yakni penanganan kasus pelanggaran hukum, penetapan kebijakan yang berpotensi mengancam kebebasan sipil, dan keterlibatan dalam aksi kekerasan terhadap masyarakat.
Aparat kepolisian diharapkan tidak menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan diskriminatif dan menjadi pengayom masyarakat secara adil.
Selanjutnya, Didik menyoroti praktik represi di ruang publik yang menjadi momok bagi masyarakat. Sebab, dalam beberapa kasus, masyarakat menganggap masih banyak arogansi yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap masyarakat sipil, bahkan tidak sedikit yang berpotensi berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
"Tindakan kekerasan yang berlebihan, arogansi aparat kepolisian ini harus menjadi bagian reformasi yang harus diwujudkan," kata Didik.
Ia mengingatka,reformasi kepolisian yang meliputi reformasi struktural, instrumental dan kultural terus dilakukan untuk membawa perubahan besar di institusi Kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Meskipun reformasi struktural dan instrumental sudah banyak mengalami kemajuan, reformasi kultural dinilai masih dihadapkan kepada berbagai tantangan dan membutuhkan waktu yang lebih panjang.
"Karena mengubah mindset dan perilaku di lingkungan kepolisian ternyata tidak mudah," ujar dia.
Dalam amanatnya, Presiden Jokowi perintahkan penggunaan kewenangan Polri dalam melakukan penangkapan, melakukan penahanan, melakukan penggeledahan, melakukan penyitaan dan seterusnya harus dilakukan secara bijak, harus dilakukan secara bertanggung jawab.
"Ingat, bahwa negara kita adalah negara Pancasila, negara demokrasi, negara yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia," ujarnya.
Ia menegaskan, Polri bukan hanya harus tampil tegas dan tanpa pandang bulu, tetapi juga harus tampil sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Polri juga harus berwajah ramah dan selalu bersifat melayani masyarakat luas.
"Polri harus presisi dalam menjalankan wewenangnya, harus akurat dalam membuat keputusan, harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, dan harus menjunjung tinggi norma-norma martabat masyarakat," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Hari Bhayangkara, Jokowi Berpesan Serius Tangani COVID-19 hingga Jangan Gaptek