Humas Polda Metro Jaya: Sumbangan Djan Faridz itu CSR Bukan THR

Kamis, 02 Juli 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Megapolitan - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M. Iqbal, membantah bahwa sumbangan sepeda yang datang dari Djan Faridz yang berkapasitas sebagai ketua umum partai politik ini bukan THR.Menurutnya, sumbangan ini murni dari latar belakang lelaki itu yang pengusaha.

"Makanya tadi ketika ada di sepeda simbol PPP, kita minta dicopot," ungkap Iqbal di Mapolda, Jakarta Selatan, Kamis (2/7). Sebanyak 10 unit sageway diserahkan sebagai simbol terhadap pemberian bantuan ini.

Adapun menurut Iqbal, pemberian bantuan sepeda itu tergolong sebagai tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat alias CSR (corporate social responsibility). Hal ini sekaligus membantah bahwa sepeda yang nantinya digunakan untuk berpatroli itu di kampung-kampung, merupakan tanggungan hari raya (THR) atau gratifikasi.

"Itu jelas CSR, bukan THR dari pengusaha," tegas Iqbal.

Seperti diketahui, Kapolda Tito melarang anggotanya untuk menerima THR dari pengusaha jelang lebaran nanti. Menurut mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror ini, pemberian THR kepada anggota terhitung dalam gratifikasi. Pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara sendiri dilarang oleh undang-undang pemberantasan korupsi.(gms)

 

Baca Juga:

Djan Faridz: Sumbangan untuk Polda Metro Jaya Tak Ada Motif Politis

Djan Faridz Sumbang 300 Motor dan 10 Segway untuk Polda Metro Jaya

PPP Djan Faridz Tunggu Pengesahan Pemerintah

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan