Hukuman Kebiri segera Diberlakukan

Rabu, 04 Mei 2016 - Zulfikar Sy

Merahputih Nasional- Tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kembali terjadi. Baru-baru ini gadis belia Yn menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 orang pelaku di Bengkulu. Sadisnya, setelah memperkosa korban, pelaku kemudian membuang korban ke jurang berkedalaman sekira 15 meter.

Mensikapi aksi biadab itu, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani gerah, dan ia berjanji segera dan secepatnya akan menerbitkan payung hukum tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksuan terhadapa anak,

"Yang pasti ini sedang dalam proses, secepatnya dan akan segera ditindaklanjuti," ujarnya kepada awak media, di Jakarta, baru-baru ini.

Hanya saja, katanya perlu adanya sinkronisasi masalah regulasi dan mekanisme yang berkaitan dengan perundang-undangan yang telah ada.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengungkapkan rancangan hukuman kebiri sudan dibuat dan diserahkan Kementerian PPPA kepada Kementerian Koordinator PMK. "Kabarnya minggu ini atau minggu depan akan ada pembahasan Perppu kebiri," tandasnya.

BACA JUGA:

  1. Lima Fakta Kekejian Pelaku Pemerkosaan Yn
  2. KPAI: Kasus Pemerkosaan Anak di Bengkulu Jadi Atensi Kabareskrim
  3. Ketujuh Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara
  4. Kasus Pemerkosaan YN, Erlin: Hati Saya Sangat Teriris
  5. KPAI Selidiki Kasus Foto Mesum Bocah Ingusan di Sosmed

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan