Hotman Paris Hutapea Seharusnya Menang Taruhan Rolex dengan Hotma Sitompoel
Senin, 29 Februari 2016 -
MerahPutih Nasional - Ada peristiwa menarik di luar sidang putusan terdakwa pembunuhan Engeline (Angeline) di Pengadilan Negeri Denpasar. Apa lagi kalau bukan perseteruan antara Hotman Paris Hutapea dengan Hotma Sitompoel.
Dua pengacara kondang dari ibu kota yang berada di pihak yang berbeda itu terlibat adu mulut sebelum majelis hakim mengeluarkan vonis terhadap dua terdakwa Margriet C. Megawe, ibu angkat Engeline, dan Agus Tay Hamda May, pembantu di rumah Margriet.
Hotman terlibat perdebatan seru dengan tim kuasa hukum Margriet, Hotma dan Dion Pongkor mengenai 31 luka pada tubuh Engeline berdasarkan hasil otopsi. Hotman, yang menjadi kuasa hukum Agus Tay, yakin terdakwa Margriet akan didakwa dengan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP. Untuk menguatkan pernyataannya Hotman menantang Hotma dengan mempertaruhkan jam tangan Rolex seharga Rp1 miliar miliknya.
"Ini Rolex saya Rp1 M saya kasih ke dia (Dion Pongkor), sekarang buka hasil visumnya," kata Hotman di depan awak media, Senin (29/2). "Saya tantang, Margriet pasti kena (pasal) 340 atau 338," katanya. Namun, tidak satu pun pihak kuasa hukum Margriet yang menerima taruhan tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Margriet atas pembunuhan Engeline. Edward mengabulkan tuntutan Jaksa karena terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 76i jo Pasal 88 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76b jo Pasal 77b, juga Pasal 76a joPasal 77 UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
- Bantu Kubur Engeline, Pembantu Margriet Divonis 10 Tahun
- Tok! Ibu Angkat Engeline Dihukum Seumur Hidup
- Setelah Dijambak, Kepala Engeline Dibanting ke Lantai
- Tersangka Pembunuh Engeline Babak Belur Dikeroyok Para Tahanan
- Engeline dan Akhir Drama Alibi Margriet Sang Ibu Angkat