[HOAKS atau FAKTA]: Warga di Bawah Usia 17 Tahun Bisa Memiliki SIM A

Kamis, 26 Oktober 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Beredar sebuah informasi di media sosial X yang mengeklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan penduduk dibawah usia 17 tahun bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A apabila telah memiliki SIM C.

FAKTA

Faktanya, dilansir dari jalahoaks.jakarta.go.id, klaim tersebut adalah tidak benar.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mahfud MD Gantikan Surya Paloh sebagai Ketum NasDem

Tidak ditemukan informasi terkait klaim yang dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Taun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Diketahui informasi yang beredar tersebut merupakan satir yang dilemparkan salah seorang masyarakat pasca keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

KESIMPULAN

Informasi yang beredar tersebut dipastikan. Sebab, warga dibawah usia 17 tahun tetap dilarang memiliki SIM. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gagal Jadi Capres karena Tak Lolos Tes Kesehatan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan