[HOAKS atau FAKTA]: Warga di Bawah Usia 17 Tahun Bisa Memiliki SIM A
Tangkap layar konten hoaks. (Foto: Kominfo)
MerahPutih.com- Beredar sebuah informasi di media sosial X yang mengeklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan penduduk dibawah usia 17 tahun bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A apabila telah memiliki SIM C.
FAKTA
Faktanya, dilansir dari jalahoaks.jakarta.go.id, klaim tersebut adalah tidak benar.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Mahfud MD Gantikan Surya Paloh sebagai Ketum NasDem
Tidak ditemukan informasi terkait klaim yang dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Taun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Diketahui informasi yang beredar tersebut merupakan satir yang dilemparkan salah seorang masyarakat pasca keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
KESIMPULAN
Informasi yang beredar tersebut dipastikan. Sebab, warga dibawah usia 17 tahun tetap dilarang memiliki SIM. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gagal Jadi Capres karena Tak Lolos Tes Kesehatan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Momen Pergantian Tahun Baru, PT Pertamina Bagi-Bagi Duit Rp 1,5 Juta untuk Masyarakat
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Ancam Hentikan Bantuan jika Aceh Meminta Bantuan Negara Lain
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Kasih Pinjaman Cepat Rp 500 Juta, Segera Cair Tanpa Jaminan
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Minta Pemda Pakai Uang Sendiri untuk Tangani Bencana Alam