[HOAKS atau FAKTA]: Tanah Warga Tak Diurus Akta 5 Tahun Bakal Diambil Alih Negara

Sabtu, 30 Oktober 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Oppie Binti Daud, yang menarasikan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, bagi warga yang tidak segera mengurus sertifikatnya maka tanah akan menjadi milik negara.

Narasi serupa juga beredar di beberapa media sosial seperti WhatsApp.

SUMBER: Facebook

https://archive.vn/RCrQt

NARASI:

Akte Jual Beli Tanah,hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah.

Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB (Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya, kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb,

Terimakasih.

Semoga info ini ada manfaatnya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] PDIP Usul Seluruh Pesantren di Indonesia Ditutup

FAKTA:

Setelah dilakukan penelusuran fakta Mafindo, klaim tersebut adalah Palsu.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, @kementerian.atrbpn, mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar.

Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengatakan:
“Informasi tersebut tidak benar. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya,”.

Caption


Yulia juga meminta masyarakat untuk tidak termakan informasi hoax mengenai AJB tersebut. Serta mencari informasi yang kredible melalui laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Kami juga imbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu atas beredarnya pesan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara. Segera hubungi kami di layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui ppid.atrbpn.go.id,” katanya menambahkan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Sebabkan Kemandulan, WHO Larang Wanita Konsumsi Alkohol

KESIMPULAN:

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim Oppie Binti Daud adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Peserta Tes Wawancara Pertamina Harus Bayar Biaya Akomodasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan