[HOAKS atau FAKTA]: Tak Pakai Masker, Warga di Jalan Fatmawati Dihukum Masuk ke Peti Mati
Selasa, 01 September 2020 -
MerahPutih.com - Beredar pesan berantai di WhatsApp berupa foto sekumpulan orang lengkap menggunakan APD dengan narasi yang menyebutkan sanksi tidak mengenakan masker akan dihukum selama lima menit di dalam peti mati.
Peristiwa tersebut diceritaka ada di Jalan Fatmawati.
“Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum peti mati selama 5 mnt……. Bagaimana gaesss msh gk mau pake masker?????”
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Naik jadi Rp10 Ribu, Nilai Tukar Rupiah Tak Mungkin Turun
FAKTA:
Dari hasil penelusuran Tim Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), diketahui foto tersebut merupakan salah satu dokumentasi kegiatan sosialisasi COVID-19 di perempatan Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta pada Rabu (26/8/2020) pagi. Camat Cilandak, Jakarta Selatan, Mundari membantah kabar tersebut.
Dirinya menegaskan sanksi berupa berdiam diri di dalam peti mati adalah hoaks.
“Yang kabar itu ya, enggak benar itu,” katanya.

Mundari menuturkan, sanksi sangat tidak manusiawi. Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernafas apabila berdiam diri dalam peti mati.
Aksi sosialisasi dengan menggunakan peti mati tersebut bertujuan untuk mengingatkan bahaya penularan COVID-19 di tengah masyarakat. Mundari menyebutkan, peti mati nantinya akan digunakan sebagai alat sosialisasi bahaya COVID-19.
Selain peti mati, sosialisasi tersebut turut serta menggunakan beberapa properti lain seperti APD, keranda, dan pocong. Namun, tidak ditemukan pembahasan mengenai sanksi berdiam diri di peti mati selama 5 menit bagi yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Depresi Ditinggal Nikah, Seorang Pria Buang Rp300 Juta di Jalan
KESIMPULAN:
Dari penelusuran di atas, pesan berantai hukuman masuk peti mati selama 5 menit adalah Konten yang Salah.(Knu)
Baca Juga: