[HOAKS atau FAKTA]: Naik jadi Rp10 Ribu, Nilai Tukar Rupiah Tak Mungkin Turun
Ilustrasi Uang. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Akun Facebook Prodi Kanoman membagikan tautan artikel (24/08/2020) dari gelora.co yang berjudul “Pemerintah Mau Hapus Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, Naik jadi Rp 10.000 dengan narasi sebagai berikut:
“Karena nilai rupiah tidak mungkin menyentuh 10.000 maka materai aja dinaikan menjadi Rp10.000. Harap maklum dan sabar”
FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), artikel gelora.co yang berjudul “Pemerintah Mau Hapus Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, Naik jadi Rp 10.000” yang tayang pada 24 Agustus 2020 tidak memuat informasi mengenai kenaikan meterai dikarenakan nilai rupiah yang tidak mungkin menyentuh Rp10.000, melainkan keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan,bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-Undang (UU) sebelumnya berdasarkan Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Baca Juga:
Jika Masih Tak Kooperatif, Hadi Pranoto Siap-Siap Dijemput Paksa
Untuk diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada tahun 2019 lalu. Pada tahun 2019, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jendral (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, Pemerintah telah mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) bea materai Kepada DPR RI.
Revisi ini penting mengingat UU Bea Meterai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturan lama, rencana perubahan tarif bea meterai juga diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar RP500 dan Rp1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali dari tarif awal. Nantinya tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000.
Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai. Sri Mulyani mengatakan salah satu alasan dinaikkannya tarif bea meterai karena Produksi Domestik Bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2000.
Nilai kurs rupiah pernah tembus di level Rp10.000 per dolar AS beberapa tahun silam. Akan tetapi, penguatan nilai kurs rupiah tidak ada hubungannya dengan bea meterai, karena fungsi meterai ialah pajak dokumen yang dibebankan oleh Negara untuk dokumen tertentu dan jika dokumen tersebut ingin digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, harus dilunasi bea meterai yang terutang.
KESIMPULAN
Dengan demikian, klaim tersebut salah. Dinaikkannya tarif bea meterai menjadi Rp10.000 bukan disebabkan oleh rupiah yang tidak akan menyentuh Rp10.000. Salah satu alasan dinaikkan tarif bea meterai karena Produksi Domestik Bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2000. (Knu)
Baca Juga:
YouTube Blokir Youtuber Ini Karena Sering 'Julid'
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Sekolah Libur Ramadan 16-23 Februari, Lebaran 16-29 Maret
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Naikkan Jumlah Uang Pensiunan sebesar 12 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA] : Sering Main Ponsel di Ruangan Gelap Bisa Bikin Kebutaan pada Mata
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
[HOAKS atau FAKTA]: Siswa Dilarang Mengeluh Soal Rasa dan Kualitas Makan Begizi Gratis
[HOAKS atau FAKTA]: BGN Ancam Siswa Tak Komplain dan Viralkan Rasa Makan Bergizi Gratis
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Jual Laut dan Hutan di Sumatra ke Inggris Seharga Rp 90 Triliun
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Pengakuan Kezia Syifa Jadi Tentara AS karena Dapat Gaji Besar dan Merasa Dipersulit di Indonesa