MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kabarnya, Prabowo dapat membubarkan DPR melalui dekrit. Informasi ini diunggah akun Facebook “Herna Rizky."
Akun tersebut juga menyinggung sosok pengacara kondang, Hotman Paris.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: BGN Impor Ratusan 700 Juta Butir Telur dari China untuk MBG
NARASI
“HOTMAN PARIS : PERSIDEN KALAU MAU BUBARKAN DPR HARUS BUAT DEKRIT
AYOLAH PAK PRABOWO Kita sudah di kasih kisi kisi oleh pengacara TERNAMA indonesia agar rakyat suruh minta ke pak prabowo agar membuat DEKRIT agar DPR bisa di bubarkan!!!
NETIZEN: DPR tuh gak ada guna sama sekali. kerja gak jelas tapi gajih dan tunjangan DLL selangit.”
Unggahan tersebut telah mendapat 921 tanda suka, menuai 242 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 86 kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Baca juga:
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
FAKTA
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Hotman Paris: DPR bisa dibubarkan lewat dekrit presiden” ke mesin pencarian Google.
Diketahui, DPR tidak dapat dibubarkan oleh siapa pun, termasuk presiden atau rakyat secara langsung.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan, bahwa presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR karena kedudukan kedua lembaga ini sejajar.
Kemudian, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Baca juga:
KESIMPULAN
Unggahan foto berisi klaim “Hotman Paris sebut DPR bisa dibubarkan lewat Dekrit Presiden” merupakan konten palsu. (knu)