Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?

Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026

MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kabarnya, Prabowo dapat membubarkan DPR melalui dekrit. Informasi ini diunggah akun Facebook “Herna Rizky."

Akun tersebut juga menyinggung sosok pengacara kondang, Hotman Paris.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: BGN Impor Ratusan 700 Juta Butir Telur dari China untuk MBG

NARASI

“HOTMAN PARIS : PERSIDEN KALAU MAU BUBARKAN DPR HARUS BUAT DEKRIT

AYOLAH PAK PRABOWO Kita sudah di kasih kisi kisi oleh pengacara TERNAMA indonesia agar rakyat suruh minta ke pak prabowo agar membuat DEKRIT agar DPR bisa di bubarkan!!!

NETIZEN: DPR tuh gak ada guna sama sekali. kerja gak jelas tapi gajih dan tunjangan DLL selangit.”

Unggahan tersebut telah mendapat 921 tanda suka, menuai 242 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 86 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

Baca juga:

Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan

FAKTA

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Hotman Paris: DPR bisa dibubarkan lewat dekrit presiden” ke mesin pencarian Google.

Diketahui, DPR tidak dapat dibubarkan oleh siapa pun, termasuk presiden atau rakyat secara langsung.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan, bahwa presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR karena kedudukan kedua lembaga ini sejajar.

Kemudian, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN

KESIMPULAN

Unggahan foto berisi klaim “Hotman Paris sebut DPR bisa dibubarkan lewat Dekrit Presiden” merupakan konten palsu. (knu)

Baca Artikel Asli