[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Razia Kendaraan yang Pajaknya Mati dan Langsung Ditahan
Rabu, 12 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Beredar sebuah pesan berantai yang menginformasikan Polisi akan menggelar razia kendaraan yang mati pajak. Disebutkan dalam artikel tersebut bahwa razia dilakukan bagi kendaraan yang telat membayar pajak selama tiga tahun atau lebih.
Bahkan hukuman dari razia itu kendaraan akan langsung ditahan. Pesan tersebut juga menyertakan jadwal razia yang akan dilakukan.
Narasi
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak. Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Berikut jadwal razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri:
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia. Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda. Nyaman berkendara untuk keselamatan anda.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Irak Didiskualifikasi FIFA karena Curang Lawan Indonesia
Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Turn Back Hoaks, informasi yang hampir serpa ditemukan berulang kali muncul setiap tahunnya.
Pada tahun 2020, pemeriksa fakta Mafindo telah membuat artikel klrifikasi pada laman Turbnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Pesan WhatsApp Razia STNK di Seluruh Wilayah Indonesia”.
Mabes Polri dalam pernyataanya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap berita hoax. Informasi terkait operasi atau lain sebagainya hanya dapat diumumkan melalui portal berita resmi dan terverifikasi atau media-media sosial polres setempat.
Kesimpulan
Informasi yang beredar tersebut dipastikan hoaks. Sebab, tak ada kebijakan Polri yang mengeluarkan informasi soal razia kendaraan yang pajaknya mati. (Knu)
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Wali Kota Bobby Nasution Kehilangan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinas