[HOAKS atau FAKTA] : Pertamina Larang Orang yang Belum Bayar Pajak Isi BBM
Senin, 14 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Akun Instagram @sayap_merah1 mengunggah video reel yang menyebut masyarakat tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina jika belum membayar pajak.
NARASI
“PERATURAN BARU!! Pajak Mati Dilarang Isi Bensin!! Warga Telat Bayar Motor tidak Boleh isi Bensin di SPBU plus di Permalukan Pakai Pengeras Suara. Ayo Gess Segera Bayar Pajak Biar duitnya bisa dikorupsi sama pejabat”
Namun, tak disebutkan kriteria pajak apa yang dilarang.
Sebagai informasi, kabar soal larangan membeli BBM bagi masyarakat yang belum membayar pajak itu beredar sejak akhir 2023.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pertalite Tidak Akan Dijual Lagi di SPBU Pertamina
FAKTA
Dari hasil penelusuran tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax), informasi tersebut adalah hoaks.
Mafindo menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “telat bayar pajak pertamina larang beli bbm” ke mesin pencarian Google.
Hasilnya, ditemukan artikel periksa fakta Tirto.id berisi penjelasan dari Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, yang menerangkan informasi tersebut tidak benar.
Baca juga:
“Ke kami [Pertamina] belum ada informasi resminya terkait hal tersebut [larangan pembelian BBM jika masyarakat belum membayar pajak],” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari kepada wartawan (8/10).
Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, menyatakan pihaknya sempat mengusulkan agar pemerintah daerah di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi. Namun, itu baru sebatas usulan dan belum diterapkan.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Daftar Sejumlah Motor yang Dilarang Mengisi BBM Pertalite per September
KESIMPULAN
Informasi pelarangan itu adalah hoaks. Pihak Pertamina menegaskan kabar pelarangan pembelian BBM bagi masyarakat yang menunggak pajak adalah informasi yang tidak benar. (Knu)