[HOAKS atau FAKTA]: Pengungsi Rohingya Berpotensi Ikut Pemilu 2024

Kamis, 21 Desember 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Beredar sebuah unggahan narasi di media sosial Facebook yang menyebut bahwa kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia berpotensi menjadi alat penambah pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

FAKTA:

Dari hasil penelusuran, informasi yang beredar tersebut dipastikan hoaks.

Ketua Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir menjelaskan, pengungsi Rohingya tidak bisa ikut serta sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Alasan utama karena mereka bukan warga negara Indonesia.

Hal tersebut didasarkan pada adanya sistem aplikasi Sidalih (Data Pemilih) di mana semua pemilih yang memenuhi syarat dan sudah terdaftar ada dalam data tersebut.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pneumonia Virus Baru yang Lebih Berbahaya dari COVID-19

Petugas TPS/KPPS akan mengecek semua kelengkapan sebelum pemilih masuk ke dalam TPS, seperti surat pemberitahuan memilih (C6), KTP/KK, dan terakhir cek NIK melalui ponsel Android petugas di aplikasi Sidalih.

Tidak ada celah bagi orang yang tidak memiliki kelengkapan data bisa memberi suara dalam Pemilu 2024.

Lebih lanjut, dikutip dari laman resmi KPU, berdasarkan pada PKPU No 7 Tahun 2022, pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: KPU Coret Gibran dari Posisi Cawapres

KESIMPULAN:

Informasi yang beredar tersebut dipastikan hoaks. Sebab, warga Rohingnya tak memiliki hak untuk ikut Pemilu 2024. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Golkar Mendukung Anies di Pilpres 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan