[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Wajibkan Laki-Laki Berpoligami

Kamis, 10 Maret 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Beredar informasi berupa konten video di media sosial TikTok yang menampilkan tangkapan layar pemberitaan dari kompas.com dengan foto Wakil Presiden Maruf Amin, menyatakan, pemerintah membuat kewajiban poligami bagi laki-laki dewasa.


Selain itu, pada tangkapan layarnya disebutkan bahwa bagi istri yang menolak dipoligami maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kepala BNPB Buka Lowongan untuk Cari Dokter Pribadi


NARASI

Untuk mengantisipasi jumlah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib poligami bagi laki-laki dewasa baik yang sudah menikah ataupun beristri.


FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan artikel berita dengan judul yang beredar pada tangkapan layar. Hal tersebut berarti artikel yang disisipkan pada tangkapan layar adalah hasil suntingan.

Tangkapan layar hoaks.
Tangkapan layar hoaks.


Perihal perkawinan, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 3 Ayat (1) berisikan substansi bahwa negara tidak menganut asas poligami dalam perkawinan.


Selain itu negara juga mengatur adanya mekanisme yang harus ditempuh bagi seorang suami jika ingin menikah lagi namun dengan ketentuan yang ketat.


KESIMPULAN

Kabar bahwa negara akhirnya menjadikan poligami sebagai kewajiban bagi seluruh laki-laki di Indonesia adalah keliru. Tangkapan layar berita yang beredar adalah hasil suntingan dan Informasi ini masuk dalam kategori konten manipulasi. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: WHO Anjurkan Tutup Masjid Selama Bulan Puasa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan