[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Wajibkan Laki-Laki Berpoligami
Ilustrasi: Pasangan pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp)
MerahPutih.com - Beredar informasi berupa konten video di media sosial TikTok yang menampilkan tangkapan layar pemberitaan dari kompas.com dengan foto Wakil Presiden Maruf Amin, menyatakan, pemerintah membuat kewajiban poligami bagi laki-laki dewasa.
Selain itu, pada tangkapan layarnya disebutkan bahwa bagi istri yang menolak dipoligami maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kepala BNPB Buka Lowongan untuk Cari Dokter Pribadi
NARASI
Untuk mengantisipasi jumlah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib poligami bagi laki-laki dewasa baik yang sudah menikah ataupun beristri.
FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan artikel berita dengan judul yang beredar pada tangkapan layar. Hal tersebut berarti artikel yang disisipkan pada tangkapan layar adalah hasil suntingan.
Perihal perkawinan, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 3 Ayat (1) berisikan substansi bahwa negara tidak menganut asas poligami dalam perkawinan.
Selain itu negara juga mengatur adanya mekanisme yang harus ditempuh bagi seorang suami jika ingin menikah lagi namun dengan ketentuan yang ketat.
KESIMPULAN
Kabar bahwa negara akhirnya menjadikan poligami sebagai kewajiban bagi seluruh laki-laki di Indonesia adalah keliru. Tangkapan layar berita yang beredar adalah hasil suntingan dan Informasi ini masuk dalam kategori konten manipulasi. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: WHO Anjurkan Tutup Masjid Selama Bulan Puasa
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
[HOAKS atau FAKTA]: Indra Sjafri Latih Timnas Sepak Bola Malaysia demi Balaskan Dendam ke PSSI yang Sudah Memecatnya
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Momen Pergantian Tahun Baru, PT Pertamina Bagi-Bagi Duit Rp 1,5 Juta untuk Masyarakat
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Ancam Hentikan Bantuan jika Aceh Meminta Bantuan Negara Lain
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Kasih Pinjaman Cepat Rp 500 Juta, Segera Cair Tanpa Jaminan