Merahputih.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebut, memakai sendal jepit saat mengendarai motor akan ditilang Polisi.
Informasi ini diunggah akun Facebook 'Abenk Brebes Putra Provesor'badri'. Akun itu menyebut pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda sebesar Rp 250 ribu.
Hingga Jumat (31/7), unggahan telah mendapatkan hampir 1.500 tanda suka, menuai 2.100-an komentar dan telah dibagikan ulang lebih dari 600 kali.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
NARASI:
Awas pake sandal jepit ketika mengendarai motor bisa di tilang. PASAL & ATURAN PENGENDARA MOTOR PAKAI SANDAL JEPIT. Kesimpulan Singkat:
- Tidak ada pasal yang secara tegas melarang atau menjatuhkan denda/tilang khusus hanya karena pakai sandal jepit
- Tetapi ada aturan keselamatan yang mendasari larangan dan imbauan
Dasar Hukum Lengkap
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 106 ayat (1): Pengemudi wajib berkendara dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
- Pasal 283: Sanksi jika terbukti mengganggu keselamatan: peringatan, denda, atau kurungan ringan
Permenhub No. 12 Tahun 2019 (Khusus angkutan masyarakat)
- Pasal 4 huruf l: Wajib menggunakan sepatu, bukan sandal, untuk perlindungan kaki
- Catatan: Berlaku untuk motor angkutan penumpang/barang; untuk pribadi sifatnya imbauan resmi.
FAKTA:
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci 'pakai sandal jepit saat berkendara bakal kena tilang dan denda' ke mesin pencari Google.
Hasil penelusuran mengarah ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019.
Diketahui, tidak ada ketentuan dalam UU LLAJ yang secara khusus melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit maupun mengatur sanksi tilang atau denda hanya karena menggunakan alas kaki tersebut.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Disebut Palsu, Begini Penjelasannya
Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia”.
Ketentuan tersebut hanya mengatur kewajiban penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, tidak mengatur kewajiban menggunakan sepatu atau larangan memakai sandal jepit.
Klarifikasi serupa juga disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kepolisian menegaskan bahwa pengendara pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang.
Petugas hanya akan memberikan imbauan dan edukasi agar pengendara menggunakan alas kaki yang lebih aman guna meminimalkan risiko cedera apabila terjadi kecelakaan atau kaki bersentuhan langsung dengan aspal.
KESIMPULAN:
Unggahan berisi klaim “pakai sandal jepit saat berkendara bakal kena tilang dan denda” adalah konten palsu. (Knu)