[HOAKS atau FAKTA]: Mahkamah Internasional Larang Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wakil Presiden

Jumat, 12 April 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Konten tentang Pilpres 2024 terus beredar di media sosial. Salah satunya beredar video di media sosial X (Twitter) dengan narasi yang mengeklaim Mahkamah Internasional memutuskan capres/cawapres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia.

Disebutkan pula bahwa apabila keduanya tetap dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, maka akan diberlakukan sanksi internasional kepada Indonesia.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bagi-bagi THR Rp 2 Juta untuk Fansnya

Fakta

Dari penelusuran Kominfo, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Faktanya, klaim Mahkamah Internasional memutuskan Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden bersifat salah dan menyesatkan.

Video dari Metro TV yang dicatut dalam unggahan di media sosial tersebut berfokus pada pertanyaan anggota Komite HAM PBB soal netralitas Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2024.

Caption

Dalam rekaman keseluruhan isi sidang tersebut juga tidak ditemukan adanya putusan yang menyebut Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden.

Lalu, tak ada pernyataan resmi dari Mahkamah Internasional yang melarang Prabowo-Gibran menjabat jika akhirnya nanti dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Minta Aqua Diboikot karena Pro-Israel

Kesimpulan

Informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Dalam rekaman keseluruhan isi sidang tersebut juga tidak ditemukan adanya putusan yang menyebut Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan