Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

[HOAKS atau FAKTA]: Koperasi Merah Putih Buka Pinjaman Online Lewat WhatsApp

Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026

MerahPutih.com - Koperasi Merah Putih dikabarkan menyediakan layanan peminjaman uang online melalui WhatsApp.

Informasi ini diuangkan akun Facebook bernama “Koperasi Merah Putih”. Akun itu mencatut nama dan foto Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis

NARASI

“Assalamualaikum saya Purbaya Yudhi Sadewa menteri keuangan ingin menyampaikan ke semua masyarakat bapak ibu yang masih bingung cara pengajuan di koperasi merah putih itu silakan di follow dulu klik pesan dan juga bisa langsung ke nomor WhatsApp kita yang di bio TikTok silakan ajukan peminjaman sekarang.”

Selanjutnya, unggahan tersebut juga disertai takarir:

“Silahkan yang mau mengajukan pinjaman berbasis online resmi Koperasi merah putih silakan menghubungi nomor WhatsApp kami 088247126590.”

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Akan Bagikan Dana Hibah Rp 11 Triliun ke Masyarakat

FAKTA

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menganalisis konten menggunakan alat deteksi AI, Hive Moderation.

Diketahui, konten yang beredar merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,4 persen.

TurnBackHoax pun memeriksa nomor WA yang tertera dalam unggahan akun Facebook “Koperasi Merah Putih” menggunakan GetContact. Hasilnya, nomor WA tersebut ditandai dengan nama “Penipu Koperasi”.

Lalu, TurnBackHoax memasukkan kata kunci “pengajuan pinjaman Koperasi Merah Putih lewat WA” ke mesin pencarian Google.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Akan Ganti Program MBG dengan Sekolah Gratis, Luhut Langsung Menolak

Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “pengajuan pinjaman Koperasi Merah Putih lewat WhatsApp."

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 disebutkan, bahwa tata cara pengajuan pinjaman Koperasi Merah Putih adalah sebagai berikut:

Pengajuan pinjaman dilakukan oleh ketua pengurus koperasi kepada bank, disertai dengan proposal rencana bisnis yang disetujui bupati/wali kota atau kepala desa.

Bank akan melakukan penilaian kelayakan terhadap proposal pinjaman. Jika disetujui, maka bank dan koperasi menandatangani perjanjian pinjaman.

KESIMPULAN

Unggahan video berisi klaim “pengajuan pinjaman Koperasi Merah Putih lewat WhatsApp” merupakan konten tiruan. (knu)

Baca Artikel Asli