[HOAKS atau FAKTA]: Janin Hasil Aborsi Jadi Bahan Vaksin COVID-19
Jumat, 07 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Beredar di media sosial Facebook sebuah video yang diklaim adalah rekaman wawancara Bapak vaksin sedunia Human Diploid Cel (HDC).
Video disertakan narasi bahwa vaksin COVID-19 berasal dari janin perempuan usia 3 bulan yang digugurkan.
NARASI
Human Diploid Cel (HDC) dgn kode dagang wi-38 juga digunakan sebagai bahan dalam pembuatan beberapa jenis vaksin berasal dari janin perempuan 3 bulan yang digugurkan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Bagikan Subsidi Sampai Rp 189 Juta
PENJELASAN
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengklarifikasi bahwa klaim vaksin COVID-19 mengandung janin manusia berusia tiga bulan dan digugurkan baru-baru ini adalah salah.
Sel janin didapatkan puluhan tahun lalu dan sebagian besar digunakan sebagai alat bukan bahan vaksin. Dalam sejarah kehadiran vaksin, bahwa benar terdapat praktik penggunaan sel janin dalam pembuatan vaksin secara umum. Sel janin dijadikan sebagai alat bukan bahan yang terkandung di dalam vaksin siap pakai.
Dilansir dari science.org, sel yang berasal dari aborsi janin telah digunakan sejak 1960-an untuk memproduksi vaksin, termasuk vaksin yang saat ini digunakan untuk melawan rubella, cacar air, hepatitis A, dan herpes zoster.

Sel-sel itu telah digunakan untuk membuat obat yang disetujui untuk melawan penyakit termasuk hemofilia, rheumatoid arthritis, dan cystic fibrosis. Namun, saat ini pemerintah AS telah membatasi penggunaan jaringan janin manusia dari aborsi gune penelitian biomedis.
AS mengadopsi kebijakan yang melarang para peneliti di National Institutes of Health (NIH) menggunakan jaringan janin dari aborsi dalam studi mereka.
Situs Departemen Kesehatan Maysrakat Los Angeles AS menyebut vaksin COVID-19 tidak mengandung sel janin aborsi. Vaksin MRNA COVID-19 yang diproduksi Pfizer dan Moderna tidak memerlukan penggunaan sel janin apapun untuk memproduksi vaksin.
KESIMPULAN
Informasi tentang vaksin COVID-19 berasal dari janin perempuan usia 3 bulan yang digugurkan, tidak dapat diverifikasi dan termasuk Hoaks. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Link Penerima BLT UMKM Bulan Januari 2022 Sebesar Rp 1,2 Juta