[HOAKS atau FAKTA]: Janda dan Duda akan Dikenakan Pajak 16 Persen
Senin, 17 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Beredar informasi pemerintah akan memberlakukan pajak tambahan bagi duda dan janda. Informasi ini diunggah Akun TikTok 'my_black.007' dan akun Facebook 'Erna Sari'.
Disebutkan dalam narasinya, mulai tahun 2025 inivduda dan janda akan dikenakan pajak 16 persen. Angka pajak dihitung dari masa lama status menjanda atau menduda.
“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda / Duda akan dikenakan pajak 16 % dihitung dari masa lama status menjanda atau menduda”
Baca juga:
FAKTA
Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Instagram resmi telah membantah klaim tersebut.
“Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin,” tulis Direktorat Jenderal Pajak di Instagram resminya pada Senin 30 Desember 2024.
Baca juga:
KESIMPULAN
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda atau duda sama dengan WP OP tidak kawin. Unggahan berisi narasi 'duda dan janda kena pajak 16 persen', merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)