[HOAKS atau FAKTA]: Ibu Kota Pindah, Pemprov Nonaktifkan KTP Warga Tak Tinggal di Jakarta

Rabu, 10 Mei 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Akun Facebook Forumwarga GriiyaYasa memposting sebuah informasi perihal Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta sejak Juni 2023.

Penonaktifan KTP tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota tahun 2024.

SUMBER: Facebook

https://archive.cob.web.id/archive/1683207102.335487/singlefile.html

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Bermain HP Sambil Dicharge, Dua Orang Anak Tewas Terbakar

FAKTA:

Setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan KTP elektronik tersebut masih tahap rencana.

Kebijakan penonaktifan KTP ini tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota tahun 2024, melainkan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI JAkarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk kependudukan, dengan adanya upaya penertiban administrasi kependudukan maka pemberian bantuan sosial kepada warga pun bisa lebih tepat sasaran dan akurat.

Dengan demikian informasi mengenai KTP elektronik warga yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta akan dinonaktifkan mulai Juni 2023 berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota tahun 2024 tidak benar.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan KTP elektronik masih tahap rencana.

Lalu tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota 2024, melainkan dilakukan sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: 8 Anggota DPR Diringkus Akibat Korupsi Rp 300 Triliun

KESIMPULAN:

Informasi tersebut tidak benar. faktanya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan KTP elektronik masih tahap rencana dan tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota 2024, melainkan dilakukan sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Makan Mie Bersama Coklat Bisa Sebabkan Kematian

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan