[HOAKS atau FAKTA] : Gugatan Dikabulkan, Paman Gibran Kembali jadi Ketua MK
Kamis, 07 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Instagram berupa hasil tangkapan layar sebuah artikel yang berjudul “Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Minta Pembatalan Suhartoyo, Paman Gibran Balik Jadi Ketua MK”.
Baca Juga:
Habiburokhman Sarankan Hak Angket Digulirkan untuk Pemilu 2029
NARASI
“Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Minta Pembatalan Suhartoyo, Paman Gibran Balik Jadi Ketua MK”

FAKTA
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai hal ini, ditemukan penjelasan yang menunjukkan bahwa informasi tersebut mengandung kekeliruan.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebutkan bahwa informasi yang beredar di media sosial merupakan informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan petitum yang diminta oleh Anwar Usman sebagai Penggugat.
Fajar juga menyampaikan bahwa sidang dengan agenda Jawaban Gugatan baru akan digelar pada akhir bulan Februari.
“Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok,” ucap Fajar.
Baca Juga:
Dorong Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, DPR : Agar Tak Picu Kecurigaan
Adapun Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN pada Jumat (24/11/2023) lantaran tidak terima dicopot dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023–2028.
Mantan Ketua MK ini juga meminta hakim PTUN mewajibkan Hakim Suhartoyo untuk mencabut Keputusan MK Nomor 17 tersebut.
KESIMPULAN
Faktanya, putusan mengenai permohonan mantan Ketua MK Anwar Usman belum sampai pada putusan akhir.
Informasi yang beredar di media sosial merupakan informasi yang tercantum di dalam SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. (knu)
Baca Juga: