[HOAKS atau FAKTA]: Biaya Tilang Terbaru

Senin, 12 September 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Beredar kembali informasi mengenai biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Dalam pesan tersebut, terdapat pula informasi mengenai peraturan bagi polisi yang bisa membuktikan warga yang menyuap polisi, polisi tersebut mendapatkan bonus dan penyuap mendapatkan hukuman 10 tahun.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: BI Haruskan Nasabah Bayar Biaya Tanda Tangan Penarikan Dana

FAKTA

Melalui akun resmi Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri), Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah HOAX. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Informasi mengenai petugas menerima bonus Rp 10 juta bagi yang menjebak pengemudi melanggar aturan untuk berdamai adalah tidak benar.

Hoax yang sama juga pernah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id dalam artikelnya yang berjudul [SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia””, diunggah pada 1 September 2021.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Perubahan Biaya Tarif Transfer BRI dari Rp 6.500 Jadi Rp 150 Ribu

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa informasi tilang terbaru dari Mabes Polri adalah informasi yang tidak benar dan termasuk kategori Konten Palsu.

FAKTA

Hoaks Lama Beredar Kembali (HLBK). Divisi Humas Polri melalui akun resmi Instagram (@divisihumaspolri) mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar mengenai biaya tilang terbaru adalah HOAX. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Tentara Pasang 200 Rudal di Selat Malaka untuk Serang Malaysia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan