Hina Umat Islam, Seorang Warga China Dipenjara 2,5 Tahun
Senin, 18 Desember 2017 -
MerahPutih.Com - Seorang warga China di Provinsi Liaoning, dihukum penjara selama 2,5 tahun lantaran menghina umat Islam melalui media daring. Majelis hakim pengadilan Shenyang memutuskan pria bernama Li Zhidong itu bersalah dengan kasus penghasutan kebencian terhadap etnis tertentu.
Putusan yang dipublikasikan Pengadilan Negeri Distrik Heping di Kota Shenyang pada akhir November lalu menyebutkan bahwa Li Zhidong yang beretnis Han dijerat pasal penghasutan kebencian terhadap etnis tertentu setelah Li membuat laman dan grup obrolan daring serta mengunggah gambar dan artikel yang mencela umat Islam mulai April 2009-Juni 2016.
Umat Islam setempat kemudian melaporkan perbuatan Li itu kepada aparat penegak hukum setempat, demikian laporan Global Times, Senin (18/12).
Vonis majelis hakim sebagaimana dilansir Antara menyatakan bahwa perbuatan Li terbukti melanggar prinsip kesetaraan etnis dan berdampak negatif terhadap kehidupan bermasyarakat. Menghina etnis atau agama lain, bukanlah sesuatu yang diperbolehkan dalam masyarakat dan hukum China.
Pada September 2009, Li pernah dipenjara karena menghasut kebencian, namun kemudian dibebaskan bersyarat.
Li Zhidong dipenjara lagi atas pelanggaran yang sama pada Juni 2016, demikian amar putusan yang dikutip harian terkemuka yang dikelola oleh partai berkuasa di China itu.
Pimpinan dewan legislatif di China menyetujui Undang-Undang Keamanan Siber 2016 yang isinya negara melarang berbagai aktivitas daring yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan nasional.
Undang-undang Keamanan Siber itu juga melarang berbagai perbuatan seperti ujaran kebencian, diskriminasi, menyebarkan tindak kekerasan dan perbuatan cabul melalui media daring.(*)