MerahPutih.com - Ekonom senior Rizal Ramli ternyata mengacu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar pengaduan saat melaporkan kasus dugaan korupsi impor pangan ke KPK.
"Itu 'kan mereka lakukan audit terhadap prosedur, ternyata banyak sekali pelanggaran prosedur dalam menentukan impor dan prosesnya," kata Rizal, usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi impor pangan itu di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (23/10).
Adapun audit BPK yang dimaksud itu terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata niaga impor pada tahun 2015 sampai Semester I 2017 di kementerian tertentu.
Rizal pun meminta KPK untuk fokus dua poin penting dalam mengusut laporan yang diadukannya. "Tadi, saya minta KPK untuk fokus dua hal. Satu kerugian negara jika yang beli negara atau lembaga negara. Kedua, kerugian ekonomi negara," imbuh dia.
Tak hanya meminta KPK tidak hanya fokus soal kerugian negara dalam arti sempit, Rizal juga menekankan tentang kerugian ekonomi negara.
Dalam aduannya itu, Rizal mengaku menemui Wakil Ketua KPK Basaria Banjaitan yang ditemani Direktur Balitbang KPK, Direktur Penindakan KPK, dan beberapa staf yang lain. Saat melapor, dia didamping sejumlah pengacara.
"Bu Basaria dan pimpinan KPK mengatakan mereka betul-betul terima kasih atas laporan ini. Mereka sudah mulai ingin tahu secara lebih detail. Mudah-mudahan ada tindakan lebih efektif," tandas mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim yang dicopot oleh Presiden Jokowi itu. (Pon)