Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan

Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri buka suara terkait pemberitaan yang menyebut KTP elektronik tidak perlu lagi ditunjukkan saat check in hotel.

Sebab, isu itu membuat adanya muncul anggapan tak perlu lagi fotokopi KTP elektronik untuk verifikasi data pribadi.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menjelaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP elektronik untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi.

Baik untuk check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal

Teguh menjelaskan, penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Hal itu harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi.

"Ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Teguh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/5).

Teguh menjelaskan, bahwa KTP elektronik merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.

Baca juga:

Dukcapil DKI Jakarta Jemput Bola ke Lapas, Pastikan Warga Binaan Punya KTP dan NIK

“Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan,” jelas Teguh yang juga mantan PJ Gubernur DKI Jakarta ini.

Tujuannya agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.

Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna.

Lembaga tersebut meliputi instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca juga:

DPR RI Desak Kemendagri Pastikan Pemda Layani Masyarakat dengan Baik di Tengah Geopolitik Global Memanas

Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan secara elektronik maupun digital.

Teguh menegaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya, masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Masyarakat tetap harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (asp)

Baca Artikel Asli