Hasto Tegaskan Permintaan Mundur Riezky Aprilia Inisiatif Donny Tri Istiqomah
Kamis, 08 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah keterlibatannya dalam permintaan pengunduran diri Riezky Aprilia dari pencalonan anggota legislatif.
Melalui surat yang dibacakan oleh politikus PDIP Guntur Romli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5), Hasto menyatakan permintaan mundur tersebut merupakan inisiatif advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, yang bahkan telah ia tegur.
Selain itu, Hasto juga menegaskan bahwa keterangan Riezky dalam persidangan kemarin tidak memiliki kaitan dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menyeretnya sebagai terdakwa.
Baca juga:
Staf Pribadi Hingga Satpam Kantor DPP PDIP Jadi Saksi Sidang Kasus Hasto
“Terhadap keterangan saksi Riezky Aprilia dan berdasarkan pemeriksaan Saksi Donny Tri Istiqomah nampak bahwa persoalan atau permintaan mundur saudari Rizki sebagai inisiatif pribadi saudara Donny Tri Istiqomah,” kata Guntur Romli membacakan surat dari Hasto.
Hasto juga menegaskan bahwa tindakan dirinya sebagai Sekjen PDIP hanyalah menyampaikan hasil keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai kepada Riezky.
“Bahkan saudari Riezky mengakui bahwa yang dilakukan saudara Hasto adalah tugas konstitusional kelembagaan sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut, Hasto menyatakan bahwa dirinya telah memberikan teguran kepada Donny Tri Istiqomah atas inisiatif pribadinya tersebut.
“Jadi permintaan mundur kepada saudari Riezky Aprilia itu merupakan inisiatif pribadi dari Donny Tri Istiqomah bukan dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto yang juga langsung menegur saudara Donny Tri Istiqomah,” imbuhnya.
Terkait dengan pokok perkara yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto menyatakan bahwa keterangan Riezky tidak memuat fakta hukum yang relevan.
Baca juga:
Jaksa Sampaikan Kecurigaan ke Riezky Aprilia, Jangan-Jangan Nama Hasto Dicatut Saeful Bahri
“Terhadap pokok perkara yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, maka keterangan saudari Riezky tidak ada fakta hukum yang berkaitan dengan suap dan obstruction of justice,” kata Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur.
Pernyataan Hasto ini merupakan respons atas kesaksian Riezky Aprilia dalam sidang Rabu (7/5) kemarin. Dalam sidang tersebut, Riezky mengaku diminta mundur sebagai caleg.
Permintaan mundur disampaikan oleh Saeful Bahri di dalam pertemuan dengan Riezky di Singapura tahun 2019. Saeful sendiri saat itu berkomunikasi dengan Donny Tri Istiqomah. (Pon)