Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Jumat, 21 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa adanya fakta atau bukti baru.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).
"Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," tegas Hasto.
Hasto merujuk pada kasus Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan. Menurutnya, dalam putusan pengadilan tersebut, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya.
Baca juga:
"Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Hasto menjelaskan, bahwa asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.
"Asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya," ujarnya.
Politikus asal Yogyakarta ini menambahkan, hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK.
Baca juga:
"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ucapnya.
Hasto mengutip Pasal 3 UU KPK No. 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.
"Proses daur ulang kasus ini jelas melanggar asas kepastian hukum yang diatur dalam UU KPK," imbuhnya.
Selain itu, Hasto juga merujuk pada Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus (ne bis in idem).
Baca juga:
50.369 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu Tinggal 10 Hari Lagi
"Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan dan tidak ada fakta hukum baru yang muncul. KPK tidak memiliki dasar untuk membuka kembali kasus ini," ujarnya.
Hasto menegaskan, bahwa pelanggaran asas kepastian hukum ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Jika kasus yang sudah inkracht bisa dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
"Hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh. Keadilan harus ditegakkan dengan menghormati asas kepastian hukum," kata Hasto, mengutip pidato Ketua Mahkamah Agung, Sunarto. (Pon)