Hasil Evaluasi: Ganjil Genap Jakarta Belum Layak Diberlakukan Kembali
Senin, 15 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Ibu Kota DKI Jakarta masih tidak diberlakukan mulai hari ini Senin 15 Juni 2020 berdasarkan hasil evaluasi sementara.
"Untuk ganjil genap masih belum berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Baca Juga
Hati-Hati, Ini 5 Pasar Tradisional di Jakarta yang Pedagangnya Positif COVID-19
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan jalan selama masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi.
Hasil evaluasi akan dikoordinasikan dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sehingga dengan demikian belum diketahui kapan persisnya gage akan kembali diterapkan di Ibu Kota.

"Hasil evaluasi akan dilaporkan ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depan, untuk Pelaksanaannya melalui Keputusan Gubernur," kata Syafrin.
Untuk diketahui, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap di Ibu Kota buntut pandemi corona atau COVID-19. Pencabutan sementara ganjil genap sudah dilakukan sejak 29 Maret 2020 hingga 12 Juni 2020.
Dengan diperpanjangnya kembali pencabutan sementara kebijakan gage maka mulai besok kendaraan roda empat yang memiliki nomor polisi ganjil maupun genap masih bisa lalu lalang di Ibu Kota secara bersamaan tanpa akan ditindak polisi. (Knu)
Baca Juga: